Mamuju Tengah - Pertemuan Pengadilan Tinggi tata Usaha Negara (PTUN) dengan Bawaslu Se-Sulbar di Makassar yang di terima langsung oleh Wakil Ketua PTUN menuai hasil maksimal sebagaimana amanah undang-undang Pemilihan nomor 10 Tahun 2016 dan Perma 11 tahun 2016 Pengadilan Tinggi tata Usaha Negara (PTUN) terkait peran sertanya dua lembaga ini di penyelesaian Sengketa Pemilihan kedepannya.
Dalam pertemuan tersebut pihak Pengadilan Tinggi tata Usaha Negara (PTUN) menyampaikan bahwa Bawaslu akan menjadi linisektor dan akan memiliki peran penting untuk pengajuan sengketa dalam pemilihan serentak 2024 ini. Rabu, 27 Juni 2024
Untuk itu Bawaslu Kabupaten Mamuju Tengah mengambil pokok penyampaian dari pihak Pengadilan Tinggi tata Usaha Negara (PTUN) bahwa peserta Pemilihan dapat mengajukan sengketa TUN Pemilihan ke Pengadilan Tinggi tata Usaha Negara (PTUN) setelah menempuh proses administratif di Bawaslu Provinsi atau Kabupaten/Kota.
Kordinator Divisi Hukum, Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Supiardi S.Pd menganggap audiensi ini sangat bermanfaat untuk menunjang kerja - kerja penanganan sengketa kedepannya agar semua pihak yang mengajukan sengketa dapat terfasilitasi dengan baik.
Supiardi juga berharap dalam pelaksanaan audiensi ini juga dapat mengupgrade pengetahuan Bawaslu Kabupaten/Kota terkhusus Kabupaten Mamuju Tengah berkaitan dengan penyelesaian sengketa Pemilihan kedepan sehingga Bawaslu Kabupaten Mamuju Tengah juga akan lebih cermat lagi dalam memutus sengketa proses Pemilihan yang dimohonkan ke Bawaslu jika ada sengketa Pemilihan.
"Banyak hal yang bisa dijadikan penambah wawasan dari apa yang di sampaikan tadi dari pihak PT TUN hal ini tentu kami Bawaslu Mamuju Tengah akan lebih maksimal lagi dalam melakukan kerja - kerja pengawasan dan pencegahan agar tidak ada pihak merasa di rugikan sehingga tidak ada sengketa kedepannya dan semua berjalan sebagaimana harapan kita bersama. “Ujarnya
Meskipun di Bawaslu hanya peradilan semu namun pertimbangan melalui Putusan Bawaslu menjadi penting kedepannya karena Pengadilan Tinggi tata Usaha Negara (PTUN) tidak akan memutuskan perkara jika tidak ada Putusan dalam bentuk Administrasi yang di keluarkan oleh Bawaslu.